Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Pengurus Baru YPI Desak Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset Terkait Perkara Panji Gumilang

71
×

Pengurus Baru YPI Desak Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset Terkait Perkara Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, suara pantura.id—

Pengurus baru Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pengembalian sejumlah aset dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Ketua YPI, Iskandar Saefullah, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan putusan MA yang disebut telah diputus pada 10 Juni 2026 segera direalisasikan.

“Aksi yang kami gelar hari ini agar segera dilakukan eksekusi keputusan Mahkamah Agung yang telah inkracht,” ujar Iskandar.

Menurutnya, aset yang dimaksud meliputi kendaraan, tanah, bangunan, hingga dana. Pengurus baru YPI meminta seluruh aset dikembalikan kepada yayasan sebagai badan hukum, bukan kepada rekening pribadi Panji Gumilang maupun pengurus lama.

Iskandar menegaskan, aset tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan dan keberlangsungan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ia juga menjelaskan, Panji Gumilang masih berstatus sebagai Syekh sekaligus pimpinan Ma’had Al Zaytun. Namun, dalam struktur yayasan, Panji untuk sementara dinonaktifkan.

“Ini semata-mata agar beliau selamat secara hukum dan tidak kembali terjerat persoalan hukum,” katanya.

Iskandar mengaku telah mendampingi Panji Gumilang selama 38 tahun. Dengan suara bergetar, ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk pengabdian sekaligus upaya melindungi pimpinannya agar tidak kembali menghadapi persoalan hukum.

“Kami ingin beliau selamat dunia akhirat dan tidak melanggar Undang-Undang Yayasan. Itu bakti kami kepada pimpinan,” tuturnya.

Pengurus YPI menegaskan, pengembalian aset bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk merawat dan menunjang keberlangsungan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!