Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

BJI Kecam Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Galian Proyek Jalan Kabupaten Cirebon

31
×

BJI Kecam Dugaan Jual Beli Tanah Hasil Galian Proyek Jalan Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

Cirebon, suarapantura.id— Proyek peningkatan jalan kabupaten di wilayah Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan tanah hasil galian dari proyek tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial dengan cara diperjualbelikan.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga setempat berinisial DR mengaku hendak meminta tanah hasil galian untuk digunakan menimbun area yang membutuhkan. Namun, alih-alih diberikan, DR mengaku justru diminta membeli tanah tersebut.

“Awalnya saya ke sana mau minta tanah galian itu untuk dipergunakan untuk kepentingan umum juga, tapi malah disuruh beli sama salah satu oknum anggota ormas,” kata DR, Sabtu (29/8/2026).

Menurut DR, kondisi tersebut membuat masyarakat kecewa. Terlebih, sebelum adanya proyek peningkatan jalan, warga setempat disebut kerap melakukan swadaya untuk memperbaiki kondisi jalan meski sifatnya hanya sementara.

“Ya jelas kami kecewa. Dulunya kami masyarakat sering berswadaya untuk memperbaiki jalan ini, walaupun sifatnya sementara sebelum akhirnya diperbaiki pemerintah. Tapi ketika ada pekerjaan ini, kami masyarakat malah disuruh membeli tanah galiannya,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando. Ia mengecam dugaan praktik jual beli tanah hasil galian proyek pemerintah tersebut.

Arief menilai, apabila tanah tersebut memang berasal dari hasil galian proyek peningkatan jalan yang dibiayai pemerintah, maka status dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset atau material milik pemerintah.

“Kalau saya jelas mengecam keras hal itu. Tanah hasil galian itu berasal dari pekerjaan pemerintah. Saya menduga perlu ada penjelasan dari Dinas PUTR Kabupaten Cirebon terkait siapa yang berwenang mengatur dan memanfaatkan material hasil galian tersebut,” tegas Arief.

Menurutnya, jangan sampai material hasil pekerjaan pemerintah justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Arief menambahkan, masyarakat pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan pemanfaatan material atau aset pemerintah apabila memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan. Namun, menurut dia, pemanfaatan tersebut harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Kalau masyarakat yang meminta atau memohon, pada prinsipnya bisa saja sepanjang memang diperbolehkan sesuai aturan. Tetapi harus ada prosedurnya dan tidak serta-merta menjadi transaksi jual beli. Termasuk perlu kejelasan dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila berkaitan dengan material hasil pekerjaan proyek,” jelasnya.

BJI meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi terkait status tanah hasil galian tersebut, termasuk siapa yang memiliki kewenangan mengelola, memindahkan, atau memanfaatkannya.

Klarifikasi dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat sekaligus memastikan material hasil proyek pemerintah tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Cirebon maupun pihak yang disebut terkait dugaan jual beli tanah hasil galian tersebut.

BJI juga mendorong agar apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(* )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!