Indramayu, suarapantura.id – Peredaran obat farmasi ilegal di wilayah Indramayu bagian barat semakin mengkhawatirkan. Bandar obat terlarang, khususnya di Kecamatan Anjatan, tepatnya Blok Sasak Mijan, dilaporkan beroperasi dengan lancar tanpa tersentuh hukum. Jumat, (09/05/2025).
(A), seorang bos besar pengedar, diduga memiliki jaringan kuat di Indramayu, membuatnya sulit dijerat hukum. Obat-obatan terlarang seperti tramadol dan exstimer dijual bebas tanpa memandang usia.
Akibatnya, banyak korban mengalami dampak negatif, seperti melawan orang tua dan mudah mengamuk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait kesehatan mental para pengguna, serta mengancam masa depan generasi muda Indramayu.
Peredaran obat ilegal ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197. UU tersebut mengatur bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Baca Juga :
- https://suarapantura.id/sentuhan-empati-polri-kapolres-indramayu-ulurkan-kaki-palsu-untuk-warga-disabilitas/
- https://suarapantura.id/diyanti-pendatang-baru-asal-indramayu-hipnotis-pendengar-dengan-kejebak-nyaman-ciptaan-abud-xtrim/
- https://suarapantura.id/rotasi-pimpinan-di-polres-indramayu-wakapolres-hingga-kapolsek-kedokan-bunder-resmi-berganti/
- https://suarapantura.id/aplikasi-esek-esek-berkedok-rapi-merajalela-di-indramayu-bagian-barat/
- https://suarapantura.id/asmawi-day-nakhodai-fkji-indramayu-soliditas-wartawan-jadi-prioritas/
- https://suarapantura.id/gus-ipul-dan-lucky-hakim-tinjau-kampung-nelayan-pastikan-rumah-harus-dipelihara-dengan-baik/
Masyarakat Indramayu berharap pihak berwajib segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat ilegal ini dan menjerat para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, harapan besar juga ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Masa depan warga Indramayu, khususnya generasi muda, berada di ujung tanduk jika peredaran obat terlarang ini terus dibiarkan.
Salah satu orang tua yang pernah menjadi korban atas efek dari obat tersebut menuturkan pada awak media bahwa anaknya dulu suka minum obat jenis tramadol dan exstimer, gampang ngamuk dan melawan orangtua, suka tawuran, dan ikut geng motor.

















