INDRAMAYU, suarapantura.id – Puluhan warga dari Dusun 2 Walahar dan Cijambe, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi protes dramatis di kantor desa pada Senin (21/7/2025). Mereka menuntut klarifikasi langsung dari Kepala Desa Bantarwaru, Soleh, terkait pemecatan Kepala Dusun (Kasun) 2, Ceceng Samsudin, sekaligus menyuarakan penolakan keras terhadap rencana konversi lahan pertanian produktif menjadi zona industri.
Suasana audiensi di aula kantor desa sempat memanas ketika warga secara bergantian mengecam kebijakan kepala desa. Pemberhentian Ceceng Samsudin dinilai tidak adil, mengingat rekam jejaknya yang konsisten membela kepentingan petani. “Kadus kami membela warga, kenapa harus diberhentikan? Kami ingin penjelasan yang jelas!” seru salah seorang warga dengan nada geram.
Lahan Produktif, Urat Nadi Petani Terancam
Protes warga semakin memuncak ketika pembahasan beralih ke rencana pembebasan lahan pertanian. Area yang mereka sebut sebagai “urat nadi petani” ini dikenal sangat subur, mampu menghasilkan panen hingga tiga kali dalam setahun.
“Kenapa harus lahan produktif yang dikorbankan? Masih ada lahan tidur yang bisa dipakai,” ujar seorang tokoh masyarakat dalam forum terbuka, menyiratkan kekecewaan mendalam atas prioritas pembangunan. Selain itu, dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak pembebasan lahan turut mengemuka, menambah daftar panjang keluhan. “Kami hanya ingin mempertahankan tanah warisan orang tua kami. Jangan ada tekanan,” tegas warga lainnya.
Bantahan Kepala Desa dan Aspirasi Mantan Kasun
Ceceng Samsudin, yang posisinya dicopot, menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. “Saya hanya menyalurkan aspirasi warga. Lahan ini penting untuk ketahanan pangan dan mata pencarian petani. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Menanggapi tudingan warga, Kepala Desa Bantarwaru, Soleh, membantah keras bahwa pemecatan Ceceng berkaitan dengan penolakan pembebasan lahan. Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena kelalaian Ceceng dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kasun selama tiga bulan berturut-turut, serta pelanggaran aturan desa.
Sementara itu, Ketua BPD Bantarwaru, Adin, menyatakan kesiapannya untuk memediasi seluruh aspirasi warga. “Ada yang setuju, ada yang menolak. Semua harus melalui mekanisme yang benar, termasuk pengajuan keberatan ke pemerintah daerah,” jelasnya, mencoba menenangkan suasana.
Meskipun demikian, penjelasan dari Kepala Desa tidak serta-merta meredam amarah warga. Mereka tetap mendesak agar keputusan pemecatan Ceceng ditinjau ulang dan rencana pengalihfungsian lahan produktif dibatalkan demi keberlanjutan hidup para petani Bantarwaru.

















