Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Bantuan atau Beban? Pungutan Bibit Inpari 32 di Segeran Kidul Jadi Sorotan

75
×

Bantuan atau Beban? Pungutan Bibit Inpari 32 di Segeran Kidul Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Indramayu – Penyaluran bantuan bibit padi varietas Inpari 32 di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi ruang refleksi penting mengenai pemahaman dan tata kelola program bantuan pertanian di tingkat akar rumput.

Sejumlah penggarap sawah menyampaikan kebingungan setelah menerima bibit Inpari 32 yang disebut berasal dari program Kementerian Pertanian Republik Indonesia, namun dalam praktiknya disertai permintaan biaya sebesar Rp 15.000 per kantong berisi 5 kilogram. Biaya tersebut disampaikan sebagai bentuk kebutuhan operasional kelompok.

Salah satu penggarap sawah, Dudung Badrun, SH, MH, menuturkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada nominal biaya, melainkan pada kejelasan informasi. Menurutnya, petani membutuhkan kepastian apakah pungutan tersebut memang bagian dari mekanisme resmi atau hanya kebiasaan di tingkat lokal.

“Kami ingin memahami aturannya. Kalau memang ada ketentuan biaya, seharusnya dijelaskan sejak awal. Kalau bantuan itu gratis, tentu petani juga perlu tahu,” ujarnya.

Bantuan Pertanian dan Tantangan Pemahaman di Lapangan

Program bantuan benih unggul, termasuk varietas Inpari 32, selama ini dikenal sebagai instrumen pemerintah untuk mendorong produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan. Namun, perbedaan penafsiran antara kebijakan tertulis dan pelaksanaan di lapangan kerap menimbulkan kebingungan di kalangan petani.

Dalam konteks ini, aduan masyarakat dinilai sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama, baik bagi petani, kelompok tani, maupun pemangku kebijakan, agar tujuan program tidak melenceng dari semangat awalnya.

Peran Pendampingan dan Komunikasi Publik

Keberadaan petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL), perangkat desa, hingga unsur pembinaan kewilayahan dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan petani. Komunikasi yang terbuka dan berulang menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait hak dan kewajiban penerima bantuan.

Masyarakat berharap, ke depan setiap program bantuan pertanian disertai sosialisasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, sehingga petani tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga memahami tujuan dan mekanismenya.

Klarifikasi sebagai Jalan Tengah

Aduan yang muncul di Segeran Kidul diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari instansi terkait, sehingga tidak berkembang menjadi asumsi yang berlarut-larut. Klarifikasi tersebut juga dapat menjadi rujukan bagi desa lain agar penyaluran bantuan berjalan seragam dan transparan.

Dengan pendekatan dialog dan edukasi, masyarakat berharap program bantuan pertanian benar-benar menjadi alat pemberdayaan petani, bukan sumber kebingungan di tingkat lapangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!