Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Birokrasi & Pemerintahan

Kepala Desa Sukaslamet Indramayu Diberhentikan Sementara, Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

570
×

Kepala Desa Sukaslamet Indramayu Diberhentikan Sementara, Diduga Tilep Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, suarapantura.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi memberhentikan sementara Rajudin dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Kecamatan Kroya.

‎Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan dugaan penyelewengan dana desa yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

‎Pemberhentian sementara ini, yang berlaku selama tiga bulan, bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa intervensi. Lucky Hakim menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan hasil audit internal pemerintah daerah yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa.

‎”Hari ini saya menandatangani surat pemberhentian sementara Saudara Rajudin sebagai Kuwu Sukaslamet,” ujar Lucky Hakim kepada awak media, Minggu (3/8/2025) sore.

‎Audit DPMD Ungkap Kejanggalan Anggaran

‎Temuan awal penyalahgunaan dana ini terungkap dari hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Laporan tersebut mencatat adanya potensi kerugian negara yang signifikan.

‎”Kerugian negara diperkirakan mencapai beberapa ratus juta rupiah. Kami meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” tegas Lucky.

‎Selama masa pemberhentian, Rajudin diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, nasib jabatannya tetap akan bergantung pada keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Kabupaten Indramayu juga tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lebih lanjut.

‎”Hal itu tetap akan mempertimbangkan keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kami juga membuka ruang bagi proses hukum jika dibutuhkan,” tambah Lucky.

‎Komitmen Pemkab Indramayu pada Transparansi

‎Lucky Hakim berharap langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Indramayu untuk tidak main-main dengan dana publik. Ia menekankan bahwa pemberhentian sementara ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

‎”Kami tidak akan menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Dana desa adalah hak rakyat, dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!