Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Birokrasi & Pemerintahan

H. Wiyadi Gugat Panitia Pilwu ke PTUN Bandung, Kuasa Hukum: “Aturannya Anomali!”

52
×

H. Wiyadi Gugat Panitia Pilwu ke PTUN Bandung, Kuasa Hukum: “Aturannya Anomali!”

Sebarkan artikel ini

Bandung  # Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menjadi sorotan setelah menggelar Sidang Proses Dismisal terkait Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN BDG pada Senin, 1 Desember 2025. Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB dengan dihadiri Penggugat H. Wiyadi beserta kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, SH., MH., sosok yang dikenal aktif menangani perkara tata usaha negara.

Dalam agenda persidangan tersebut, Majelis Hakim fokus menggali penjelasan mengenai obyek sengketa beserta alur upaya administratif yang ditempuh sebelum gugatan didaftarkan.

Sengketa Berawal dari Keputusan Panitia Pilwu

Menurut pemaparan kuasa hukum, kliennya menggugat setelah menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025, tertanggal 20 November 2025.

Langkah keberatan telah diajukan pada 21 November 2025, namun tidak mendapatkan respons dari pihak penerbit keputusan. Tak hanya itu, banding administrasi kepada Bupati Indramayu pada 22 November 2025 juga tidak ditindaklanjuti.

“Karena proses administrasi tidak berjalan, maka pada 24 November 2025 kami mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung,” terang Dudung.

Dipersoalkan: “Kenapa Terlalu Cepat?”

Majelis Hakim mempertanyakan alasan gugatan diajukan tanpa menunggu masa 10 hari sebagaimana lazimnya tenggat banding administrasi.

Menjawab hal tersebut, Dudung menegaskan kondisi Pilwu Indramayu dinilai anomali dan mengandung cacat regulasi.

“Pilwu 2025 mengacu pada Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 kemudian diperbaharui dengan Perbup 47 Tahun 2025. Regulasi ini terbit tanpa dasar resmi dari peraturan pelaksana yang seharusnya mendahului—baik PP, Permendagri, maupun Perda—atas perubahan UU Desa,” ujarnya.

Hal ini menurutnya menjadi indikasi cacat hukum, sehingga langkah cepat ke PTUN merupakan bagian dari penyelamatan hak politik warga desa yang merasa dirugikan.

Putusan Dijadwalkan Minggu Ini

Dudung menambahkan, putusan Sidang Proses Dismisal sudah dijadwalkan oleh Majelis Hakim untuk diumumkan akhir pekan ini melalui sistem E-Court Mahkamah Agung.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan resmi dari Majelis,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa:

  • Setiap keputusan pemerintah dapat diuji jika dinilai merugikan hak warga

  • Terdapat tahapan keberatan dan banding administrasi sebelum beracara di PTUN

  • Pemilu desa memiliki payung hukum yang wajib konsisten agar keadilan dan kepastian hukum terjaga

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!