Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Birokrasi & Pemerintahan

Sidang PTUN Digelar, Nasib Pilwu Tinumpuk Menjadi Taruhan

55
×

Sidang PTUN Digelar, Nasib Pilwu Tinumpuk Menjadi Taruhan

Sebarkan artikel ini

Bandung, 9 Desember 2025 – Sengketa penetapan calon Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Tinumpuk, Kabupaten Indramayu resmi masuk ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025.

Perkara ini teregister dengan Nomor Perkara: 212/G/PTUN-BDG, dengan penggugat yang dikuasakan oleh Wiyadi, dan Panitia Pilwu Pemkab Indramayu sebagai tergugat. Berdasarkan panggilan pengadilan, pihak tergugat telah dipanggil secara sah.

Kuasa Hukum: Jika Pilwu Dipaksakan, Hasilnya Bisa Ilegal

Kuasa hukum penggugat, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilwu saat proses hukum masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan serius secara hukum.

Dalam keterangannya, ia menyatakan :

“Kami menegaskan bahwa selama perkara ini masih dalam proses persidangan di PTUN, tahapan Pilwu seharusnya dihentikan sementara. Jika tetap dipaksakan, maka berpotensi kuat melahirkan produk hukum yang cacat secara administratif dan dapat digugat kembali di kemudian hari,” ujar H. Dudung Badrun ke suarapantura.com. Selasa,  09/12/2025.

Peringatan Serius Terkait SK Bupati

Lebih lanjut, H. Dudung Badrun juga menyoroti potensi risiko hukum apabila Surat Keputusan (SK) Bupati tetap diterbitkan di tengah sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan:

“Setiap pejabat publik terikat oleh sumpah jabatan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Menerbitkan SK dalam kondisi proses hukum yang masih berjalan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemerintahan dan bisa menjadi objek sengketa hukum baru,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mekanisme sanksi terhadap pejabat merupakan kewenangan lembaga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan Demi Menjaga Marwah Demokrasi Desa

H. Dudung Badrun menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menghambat demokrasi, melainkan untuk memastikan Pilwu berjalan bersih, adil, dan berlandaskan hukum.

“Kami tidak melawan demokrasi desa. Kami melawan praktik yang berpotensi mencederai hukum. Demokrasi yang sehat harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya,” katanya.

Imbauan kepada Masyarakat

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat Desa Tinumpuk dan sekitarnya untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada lembaga peradilan,” tutup H. Dudung.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!