Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

GAPURA Desak Pemerintah Tindak Tegas PT. Atra Kana Perkasa Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

1001
×

GAPURA Desak Pemerintah Tindak Tegas PT. Atra Kana Perkasa Atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

‎INDRAMAYU, suarapantura.id

‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA) Kabupaten Indramayu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan kementerian terkait, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. Atra Kana Perkasa (AKP). Perusahaan ini diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum dalam proyek pengeboran di Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg.

‎Ketua LSM GAPURA Indramayu, Rudi Leonardi, menyampaikan bahwa PT. AKP telah merugikan negara. Pelanggaran yang disoroti mencakup dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan penggunaan material galian tanpa izin. Desakan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada Kabinet Merah Putih Republik Indonesia dengan nomor 057/gapurari/bakor-im/8/2025.

‎Dalam surat tersebut, GAPURA membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AKP selaku kontraktor proyek pemboran AMJ-4T dan AMJ-4Y Jatibarang Field milik Pertamina EP.

‎”PT. AKP diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) pada kuari galian tanah merah di Kecamatan Sukagumiwang, yang digunakan untuk pekerjaan pengurugan tanah,” ujar Rudi. Selasa, (19/08/2025).

‎Ia menambahkan bahwa hal ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengendalian dampak lingkungan.

‎Selain itu, GAPURA juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait alih fungsi lahan. Dalam proyek pengurugan tersebut, PT. AKP diduga mengabaikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5978 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor 500.6/780-DKPP tentang Persetujuan Alih Fungsi LP2B.

‎”Alih fungsi lahan ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” tambah Rudi.

‎LSM GAPURA berharap pemerintah, khususnya Kabinet Merah Putih, dapat segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Langkah ini dinilai penting untuk mengimplementasikan program “Asta Cita” dari Pemerintah Prabowo-Gibran, yang salah satunya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

‎Desakan ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta sejumlah ketetapan MPR terkait pemberantasan KKN.

‎Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, GAPURA berharap masyarakat dapat lebih percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi cerminan nyata dari janji-janji politik yang telah diamanatkan kepada pemerintah.

‎”Kami juga mendesak Bupati Indramayu melalui Kasatpol PP Teguh Budiarso untuk segera menegakkan Perda Kabupaten Indramayu. Selain itu, Gapura meminta PT. Pertamina Persero dan kementerian terkait untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek di Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg,” Pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!