Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Besok, 200 Nahdliyin Geruduk KPK, Desak Dugaan Politik Uang Muktamar NU Diusut

40
×

Besok, 200 Nahdliyin Geruduk KPK, Desak Dugaan Politik Uang Muktamar NU Diusut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, suarapantura.id — Sekitar 200 warga Nahdliyin yang tergabung dalam Komite Penegakan Keadilan Nahdlatul Ulama (KPK NU) dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Aksi yang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan politik uang, risywah, serta isu aliran dana yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Koordinator KPK NU, Muhamad Sholihin, S.Sos.I, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar berbagai informasi dan tudingan yang berkembang tidak berhenti sebagai polemik, tetapi diperiksa melalui proses hukum yang transparan.

“Jangan biarkan dugaan politik uang menjadi luka bagi marwah NU,” demikian sikap yang disampaikan KPK NU.

KPK NU menilai dugaan praktik politik uang dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Isu tersebut menjadi perhatian setelah KPK menyatakan masih mendalami informasi mengenai penggunaan uang senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk informasi mengenai kemungkinan penggunaannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi. KPK menyatakan pendalaman tersebut masih berlangsung dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Di sisi lain, pihak Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU sebelumnya membantah adanya aliran dana hasil dugaan korupsi ATR/BPN ke kegiatan Muktamar NU. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 20 September 2026.

KPK NU mengatakan perbedaan informasi tersebut semestinya dibuktikan melalui proses hukum.

“Jika benar, bongkar. Jika salah, luruskan. Jika terbukti melanggar hukum, tindak,” demikian sikap KPK NU.

Persoalkan Mekanisme AHWA

Selain meminta dugaan politik uang diperiksa, KPK NU juga mempersoalkan proses pengambilan keputusan terkait Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU.

KPK NU meminta proses tersebut dievaluasi apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, intervensi, atau praktik politik uang yang dapat memengaruhi keputusan organisasi.

Dalam Muktamar ke-35 NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA telah disepakati dalam Sidang Pleno III. Dari total 552 suara dalam DPT, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara memilih mekanisme one man one vote.

KPK NU meminta apabila kemudian ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum dan organisatoris memengaruhi proses tersebut, mekanisme koreksi atau rapat ulang dilakukan sesuai aturan organisasi.

Dalam aksi tersebut, KPK NU membawa lima tuntutan utama

Pertama, mendesak KPK RI mendalami seluruh informasi dan bukti terkait dugaan politik uang serta dugaan penggunaan dana dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

Kedua, meminta proses pengambilan keputusan AHWA diperiksa dan dievaluasi apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memengaruhi proses tersebut.

Ketiga, mendesak dilakukannya mekanisme koreksi atau rapat ulang secara transparan apabila pelanggaran terbukti memengaruhi keputusan organisasi.

Keempat, meminta pihak yang terbukti melakukan politik uang, risywah, atau pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

KPK NU menegaskan aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu.

Mereka menyatakan tuntutan utama adalah agar setiap dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum dan organisasi.

“Kami tidak meminta siapa pun dipercaya begitu saja. Kami meminta semua dugaan diperiksa. Kami tidak meminta tuduhan dijadikan vonis. Kami meminta kebenaran dibuktikan melalui hukum dan mekanisme organisasi,” kata KPK NU.

Peserta aksi disebut akan berkumpul terlebih dahulu di depan Gedung PCNU sebelum bergerak menuju Gedung KPK RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut akan menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar isu dugaan politik uang dan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU mendapat kejelasan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!