Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara, Kejaksaan Negeri Indramayu Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

63
×

Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara, Kejaksaan Negeri Indramayu Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Indramayu, Jawa Barat, suarapantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dengan memusnahkan berbagai barang bukti hasil dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara pemusnahan yang dipusatkan di halaman Kejari Indramayu pada Kamis (17/04/2025) tersebut dilakukan dengan cara pembakaran dan disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh penting di Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, memimpin langsung penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Turut hadir dan menyaksikan momen tersebut Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Komandan Kodim 0616 Indramayu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Indramayu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, Forkopimda, dan instansi terkait dalam upaya memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkoba dan kenakalan remaja. Ia menekankan pentingnya sosialisasi bahaya narkoba dan tindak kejahatan kepada generasi muda di Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya. Kita terus lakukan pembinaan untuk para pelajar dan usia sekolah lainnya,” tegas Lucky Hakim.

Sementara itu, Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari 128 perkara. Ragam tindak kejahatan yang barang buktinya dimusnahkan meliputi peredaran narkoba dan psikotropika, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian, dan lain-lain.

Arief juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim atas dukungan yang diberikan, serta sinergitas yang baik dengan Forkopimda dan instansi lainnya sehingga situasi di Indramayu tetap kondusif, aman, dan terkendali.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu, Taufik Hidayah, dalam laporannya merinci bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kajari Indramayu Nomor PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, termasuk narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam), dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum di Indramayu dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Indramayu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!