Indramayu, suarapantura.id– Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga. Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Langkah tersebut memudahkan masyarakat memastikan apakah data kependudukannya tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah. Pengecekan dilakukan secara daring melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Untuk BPNT, bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam skema pencairan tiga bulanan, bantuan tersebut dapat diterima secara akumulatif sebesar Rp600.000.
Sementara itu, besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap keluarga penerima manfaat. Nominalnya disesuaikan dengan komponen penerima, di antaranya anak usia dini, pelajar, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas berat, hingga kategori tertentu lainnya sesuai ketentuan program.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos dapat mengikuti beberapa langkah sederhana.
Pertama, buka laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP. Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia dan pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
Kemudian klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan berdasarkan data yang tersedia.
Hasil pencarian tersebut dapat digunakan untuk mengetahui apakah NIK tercatat sebagai penerima PKH maupun BPNT.
Kemensos juga mengimbau masyarakat memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan. Masyarakat sebaiknya mengandalkan kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap informasi bansos yang beredar melalui pesan berantai atau sumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

















