Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Desa Bangodua Berbenah, Sampah Tak Lagi Berserakan di Pinggir Jalan

40
×

Desa Bangodua Berbenah, Sampah Tak Lagi Berserakan di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Indramayu, suarapantura.id– Pemerintah Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, terus melakukan pembenahan dalam penanganan sampah di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan desa yang lebih bersih sekaligus mengubah pola pengelolaan sampah dari sebelumnya dibuang sembarangan menjadi terpusat.

Sebelumnya, sampah rumah tangga di sejumlah titik kerap terlihat berserakan di pinggir jalan. Kini, Pemerintah Desa Bangodua mulai mengarahkan sampah masyarakat ke satu lokasi, yakni lahan bekas sekolah dasar yang sudah tidak digunakan.

Baca Juga:

Proyek Sumur Eksplorasi Pertamina Diduga Gunakan Tanah Ilegal, Pengawasan BUMN Dipertanyakan!

Warga Desa Jengkok Syukuran, Jalan Mulus Aspirasi Anggota Dewan Kiki Arindi

Peruri Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M7,7 di NTT melalui BNPB

Kepala Desa Bangodua, Agus Saprudin, mengatakan pemerintah desa juga telah mengajukan bantuan satu set mesin pengolahan sampah kepada dinas terkait. Mesin tersebut nantinya diharapkan dapat mengolah sampah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai guna dan ekonomi.

“Pengajuan mesin satu set sudah diajukan ke dinas. Nanti aampah non organik bisa dijadikan biji plastik, paving block, dan sampah organik dijadikan pupuk,” ujar Agus Saprudin, Jumat (28/8/2026).

Menurut Agus, pengangkutan sampah dari rumah warga dilakukan menggunakan kendaraan minikar dengan melibatkan dua orang petugas. Pengambilan sampah dilakukan secara bergiliran dengan sistem jadwal, yakni dua hari untuk setiap RT.

Untuk mendukung operasional pengelolaan sampah, pemerintah desa bersama masyarakat telah menyepakati adanya retribusi sebesar Rp10.000 per kepala keluarga setiap bulan.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2026. Dengan adanya aturan tersebut, pengelolaan sampah diharapkan dapat berjalan secara teratur dan berkelanjutan.

“Kami pemerintah desa sudah menyepakati bersama dengan masyarakat dan dituangkan dalam Perdes Nomor 6 Tahun 2026. Iuran per bulan dikenakan Rp10.000. Kami ingin Bangodua bersih dari sampah,” kata Agus.

Pemerintah Desa Bangodua berharap sistem pengelolaan sampah tersebut tidak hanya mampu mengurangi sampah yang berserakan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa bersama warga untuk mewujudkan lingkungan Bangodua yang bersih, sehat, dan tertata.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!