Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Dituding Tarik Iuran Paving Block, Kepsek SDN 2 Kliwed Bantah Pungli: “Hasil Rapat Wali Murid”

61
×

Dituding Tarik Iuran Paving Block, Kepsek SDN 2 Kliwed Bantah Pungli: “Hasil Rapat Wali Murid”

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Indramayu, suarapantura.id — Polemik dugaan penarikan iuran untuk pengadaan paving block di SDN 2 Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, mendapat bantahan dari pihak sekolah.

Kepala SDN 2 Kliwed, Ayi Melderana, M.Pd, menegaskan dana tersebut bukan pungutan liar (pungli), melainkan hasil pembahasan dalam rapat bersama wali murid dan komite sekolah.

“Bukan pungli. Itu hasil rapat dengan para wali murid dan komite untuk memperbaiki halaman sekolah,” ujar Ayi saat memberikan klarifikasi. Pada Sabtu, (03 Oktober 2026).

Sebelumnya, suarapantura.id menerima informasi bahwa orang tua siswa kelas 1 diminta menyiapkan dana hingga Rp200 ribu dengan batas pembayaran sampai akhir Desember 2026. Selain itu, disebut terdapat pembayaran Rp70 ribu yang diperuntukkan bagi pembelian paving block tahap awal.

Menurut Ayi, pengadaan paving block tersebut merupakan bagian dari pembenahan lingkungan sekolah melalui konsep “One Day One Thousand”. Ia menegaskan pembayaran tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.

Pihak komite sekolah juga membenarkan bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan pengelolaannya diserahkan kepada paguyuban.

Namun, polemik belum sepenuhnya selesai. Awak media juga menerima informasi dari wali murid terkait dugaan adanya pemotongan dana KIP sebesar Rp50 ribu per siswa.

Ayi membantah adanya permintaan maupun pemotongan dana KIP oleh pihak sekolah.

“Untuk KIP pihak sekolah tidak meminta, apalagi menyuruh. Semuanya dipegang masing-masing,” jelasnya.

Meski demikian, keterangan tersebut masih berbeda dengan informasi yang disampaikan kepada awak media oleh beberapa wali murid.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, hal ini tetap menjadi masalah dan bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!