Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

ESDM Jabar Temukan 49 Dugaan Tambang Ilegal di Cianjur, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

37
×

ESDM Jabar Temukan 49 Dugaan Tambang Ilegal di Cianjur, Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini

Cianjur, suarapantuta.id– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan sedikitnya 49 lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal di Kabupaten Cianjur selama periode 2023–2026. Puluhan lokasi tersebut telah dipasangi spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin.

Temuan ini menjadi sorotan di tengah terbatasnya jumlah usaha pertambangan yang mengantongi izin resmi di Cianjur. Tercatat hanya sembilan usaha pertambangan berizin, terdiri atas satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, enam IUP operasi produksi, dan dua Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Jabar, Diki Pramesti, mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan berbagai sumber, termasuk aduan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, kita meninjau langsung ke lapangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Cianjur, pemerintah kecamatan dan desa, hingga TNI-Polri,” kata Diki, sebagaimana dikutip pada 7 Oktober 2026.

Menurut Diki, ketika pengelola usaha yang diduga melakukan penambangan ilegal tidak dapat menunjukkan IUP, petugas memasang spanduk larangan di pintu masuk lokasi. Surat peringatan juga disampaikan kepada pengelola dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum di Polda Jawa Barat.

Ancaman Pidana dan Denda Fantastis

Diki menegaskan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Karena itu, pelaku usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan, mulai dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) hingga perizinan eksplorasi dan operasi produksi sesuai tahapan kegiatan.

Temuan 49 lokasi tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan pertambangan, kepatuhan terhadap perizinan, serta penegakan hukum untuk mencegah kegiatan tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Publik kini menanti tindak lanjut konkret dari pihak berwenang agar pengawasan tidak berhenti pada pemasangan spanduk dan surat peringatan, tetapi juga memastikan status perizinan setiap lokasi serta penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!