Majalengka, suarapantura.id — Aktivitas galian tanah di Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Warga meminta penertiban terhadap aktivitas galian yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Persoalan galian tanah di sejumlah wilayah Jawa Barat belakangan menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM. Namun, warga mempertanyakan mengapa aktivitas galian di Kedung Kencana belum tersentuh penertiban.
“Kalau memang melanggar aturan, jangan hanya ditertibkan di Subang, Cirebon atau Indramayu. Majalengka juga harus mendapat perlakuan yang sama,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Jum,’at (02 Oktober 2026).
Informasi yang diperoleh suarapantura.id, aktivitas galian tanah di wilayah tersebut diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya. Keterangan dari pihak ESDM juga menyebut lokasi tersebut tidak memiliki izin, sehingga aktivitasnya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, termasuk mengecek legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas galian terhadap masyarakat sekitar.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa aktivitas galian tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, suarapantura.id membuka ruang klarifikasi bagi pengelola galian, pihak ESDM, Pemkab Majalengka, maupun aparat terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas galian di Kedung Kencana.
Warga pun berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa membedakan wilayah, sehingga aktivitas pertambangan atau galian yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

















