Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Harta Rp3,18 Miliar Jadi Sorotan

61
×

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Harta Rp3,18 Miliar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Bogor, suarapantura.id— Nama Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkannya dari jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di area belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga. Fasilitas itu disebut memiliki kelengkapan menyerupai standar apartemen.

Tak hanya Wisnu, empat pejabat lainnya turut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.

Di tengah pemeriksaan tersebut, laporan harta kekayaan Wisnu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025 ikut menjadi perhatian.

Dalam laporan tersebut, Wisnu tercatat memiliki total kekayaan Rp3.189.411.335 dan tidak memiliki utang.

Sebagian besar kekayaan Wisnu berupa tanah dan bangunan. Lima aset properti yang dilaporkan memiliki nilai total sekitar Rp2,73 miliar.

Aset tersebut tersebar di Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok. Salah satu aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,02 miliar. Ada pula aset lainnya di Jakarta Selatan senilai Rp1 miliar.

Selain properti, Wisnu melaporkan kendaraan dan mesin senilai Rp380 juta.

Aset kendaraan tersebut terdiri dari Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.

Wisnu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp55,13 juta.

Dalam LHKPN tersebut, tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Ombudsman Temukan Bangunan dengan Fasilitas Lengkap

Temuan fasilitas di Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas. Lokasinya berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, perlengkapan memasak hingga pendingin udara atau AC.

Fikri menyebut kelengkapan fasilitas tersebut menyerupai standar apartemen.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” kata Fikri di Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Ombudsman juga menemukan bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah. Sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut dan sempat dimintai keterangan.

Namun, Ombudsman belum memastikan identitas seluruh orang maupun status penggunaan masing-masing bangunan. Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kementerian Imipas kemudian menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

“Pemeriksaan terus berkembang. Mengenai waktunya, saya rasa tadi sudah diberi batasan, tapi kalau bisa lebih cepat juga lebih baik,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menegaskan pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lengkap dan menyeluruh.

Hingga kini, status penggunaan bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, serta bagaimana fasilitas tersebut berada di kawasan Lapas Cibinong masih menjadi bagian dari pemeriksaan Kementerian Imipas.

 

Sumber: Republik updet, netizen jurnalist, diolah oleh suarapantura.id

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!