INDRAMAYU, suarapantura.id_ — Konfirmasi awak media terkait aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU 34.452.07 Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, justru mendapat respons negatip berupa kiriman video dari pihak pengawas SPBU.
Video berdurasi sekitar 1 menit 25 detik tersebut dikirim setelah awak media menyampaikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp secara baik-baik terkait dugaan pembelian BBM dalam jumlah cukup banyak.
Sebelumnya, awak media melihat dua sepeda motor yang tidak terpasang nomor polisi membawa sekitar lima jeriken. Masing-masing jeriken berkapasitas kurang lebih 20 liter.
Awak media kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut. Dari penelusuran di lapangan, diperoleh informasi bahwa BBM yang dibawa diduga akan dijual kembali secara eceran.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak SPBU 34.452.07 sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan dan memastikan pemberitaan berimbang.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan secara tertulis mengenai transaksi tersebut, pengawas SPBU justru mengirimkan video kontroversi yang memperlihatkan seorang disebut sebagai oknum wartawan atau LSM sedang berinteraksi dengan pedagang BBM eceran di wilayah Bogor.
Belum diketahui maksud dan tujuan pengiriman video tersebut. Awak media juga tidak menyimpulkan adanya keterkaitan antara video tersebut dengan persoalan pembelian BBM di SPBU Jumbleng.
Sementara itu, Komite BPH Migas H. Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pembelian BBM tertentu menggunakan jeriken dapat diperkenankan apabila konsumen telah memperoleh Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi sektor pengguna yang berhak.
“Penerima Surat Rekomendasi dilarang memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh,” jelas Bambang. Kamis, (17 September 2026).
Bambang mengaku masih berada di luar Jawa. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut setelah kembali ke Indramayu sebagai bagian dari komitmen awal BPH Migas.

















