Indramayu, suarapantura.id–
Pembangunan puluhan unit rumah toko (ruko) di atas lahan milik Perum Perhutani, tepatnya di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan.
Proyek yang telah berdiri tersebut diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pembangunan ruko terus berjalan. Namun, berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, hingga kini belum terdapat pengajuan perizinan bangunan tersebut.
Ruslani, pejabat yang menangani perizinan di DPMPTSP Kabupaten Indramayu, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerima berkas permohonan izin pembangunan ruko dimaksud.
‘Kami yang menangani perizinan, belum ada berkas permohonan bangunan itu. Silakan konfirmasi juga ke PUPR Bidang Tata Ruang,” ujar Ruslani melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Hal senada disampaikan Camat Haurgeulis, Rory Firmansyah. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan dari pihak pelaksana mengenai pembangunan tersebut.
“Pihak pelaksana pembangunan ruko tidak pernah melapor. Nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” kata Rory kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai legalitas pembangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Didi, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di atas lahan milik Perum Perhutani dan hingga kini belum ada proses pengajuan perizinan. Bahkan, berdasarkan tata ruang yang berlaku, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ia menyampaikan tiga poin penting, yakni lahan merupakan aset Perum Perhutani, belum ada pengajuan izin, serta peruntukan ruangnya adalah RTH.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apabila kawasan tersebut memang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, maka pembangunan bangunan permanen seharusnya tidak dapat dilakukan sebelum seluruh aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, dan perizinannya dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, keberadaan puluhan ruko baru juga mulai dirasakan dampaknya oleh para pedagang yang telah lama berusaha di sekitar lokasi. Mereka mengaku mengalami penurunan aktivitas perdagangan sejak bangunan tersebut berdiri.
“Kalau memang itu tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau, sebaiknya dikembalikan sesuai fungsinya. Di tengah kota justru lebih baik ada ruang hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Ismaya, salah seorang perwakilan pedagang Haurgeulis, Kamis (6/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Haurgeulis, Hendri Yana Yuana, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan Perum Perhutani dalam menegakkan aturan tata ruang serta perizinan. Publik kini menanti langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai hukum dan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan maupun masyarakat.
Transparansi proses perizinan serta pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum.

















