Cirebon, suarapantura.id
Polresta Cirebon melalui Tim TEKAB 852 Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tawuran bersenjata tajam, yang videonya sempat viral di media sosial.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait rekaman aksi tawuran tersebut. Tim TEKAB 852 yang dipimpin Kanit TEKAB IPDA Roni Cainudin, S.H., bersama petugas kemudian menelusuri dan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Peristiwa tawuran diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, berlokasi di Jalan Raya Arjawinangun‑Palimanan, tepatnya di Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Bentrokan melibatkan kelompok pelajar SMK dari Kecamatan Depok dengan kelompok pelajar salah satu SMK di Kecamatan Plered, hingga menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka‑luka.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat berperan aktif dalam kejadian tersebut, yaitu berinisial DS (18), WA (17), dan H (15).
DS diduga bertugas merekam jalannya tawuran sekaligus sebagai admin akun yang mengunggah video tersebut ke media sosial. Sementara WA dan H terbukti membawa senjata tajam jenis celurit saat perkelahian berlangsung.
Turut disita sebagai barang bukti: satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang dipakai saat merekam kejadian, serta tiga buah telepon seluler berbagai merek.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan segan‑segan bertindak tegas terhadap segala bentuk tawuran, apalagi yang melibatkan pelajar serta menggunakan senjata tajam.
“Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikit pun bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Apalagi bila menggunakan senjata tajam—sangat membahayakan keselamatan orang lain dan berisiko menimbulkan korban jiwa,” ujar Kombes Imara Utama.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelajar agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut bergabung dalam kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan.
Menyelesaikan perselisihan antar‑pelajar harus dilakukan dengan cara baik‑baik, melalui dialog dan komunikasi yang sehat, bukan dengan tangan sendiri.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses secara hukum.
Penyidik masih terus memeriksa saksi‑saksi, mendalami keterlibatan pihak lain, serta mencari bukti pendukung lainnya.
Pihak kepolisian juga mengajak orang tua dan sekolah untuk ikut berperan aktif mengawasi kegiatan anak‑anak, agar hal serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan atau rencana tawuran diminta segera melaporkannya lewat nomor darurat 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditangani.

















