Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Terkuak! Tambang Sirtu Diduga Ilegal ‘Gerogoti’ Lahan Perhutani Indramayu, Warga Geram

88
×

Terkuak! Tambang Sirtu Diduga Ilegal ‘Gerogoti’ Lahan Perhutani Indramayu, Warga Geram

Sebarkan artikel ini

Indramayu, suarapantura.is – Gelagat mencurigakan aktivitas penambangan sirtu di Blok Cijambe, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, akhirnya menyita perhatian khalayak. Operasi yang disinyalir telah berjalan selama beberapa bulan terakhir ini diduga kuat melenggang bebas di atas lahan Perhutani, atau aset negara, tanpa mengantongi izin resmi sehelai pun.

Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan pemandangan miris: alat-alat berat dan truk-truk tronton jumbo tanpa lelah keluar masuk area tambang, mengangkut tanah merah hasil kerukan. Ironisnya, armada berat ini justru melibas jalan kabupaten, jalur yang jelas-jelas tak dirancang untuk beban seberat itu. Tak ayal, kekhawatiran akan kerusakan infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya pun membayangi.

“Setiap hari jalan jadi macet parah. Tanah dari truk-truk itu juga berceceran di mana-mana, bikin jalan jadi licin dan sangat berbahaya,” keluh seorang warga setempat dengan nada gusar, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Sorotan warga tak hanya tertuju pada aktivitas penambangan itu sendiri. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial (D) yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang, serta pihak penerima stone crusher dari PT Timbal. Menurut informasi yang dihimpun dari warga, seluruh kegiatan ini berjalan tanpa adanya transparansi dan kejelasan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kekesalan warga semakin memuncak dan tak terbendung. Mereka kini berharap ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Dinas Perizinan, serta instansi terkait untuk segera turun tangan. Tuntutan audit menyeluruh terhadap operasional tambang ilegal ini menjadi harga mati, seiring dengan penekanan akan pentingnya penegakan aturan yang berlaku sesuai Perda dan regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan tegas sebelumnya dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi serta mengedepankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, kini kembali relevan.

Kini, mata dan harapan masyarakat tertuju pada keberanian pemerintah untuk mengambil sikap yang adil dan transparan. Akankah tambang yang diduga ilegal ini mendapatkan sanksi tegas dan dihentikan operasinya? Waktu dan tindakan pemerintah akan menjadi jawabannya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!