INDRAMAYU, suarapantura.id – Polemik kembali mencuat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu terkait pengelolaan tenaga kerja. Sorotan kali ini tertuju pada PT. BSM, perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang bekerja sama dengan RSUD. Dugaan serius muncul bahwa tenaga pemulasaran jenazah yang mereka tempatkan di rumah sakit plat merah tersebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
Kabar ini mencuat seiring dengan pemberhentian sepihak salah seorang pekerja inti kamar jenazah, Yogi Agus Triana (30), warga Desa Sindang. Yogi, yang mengaku telah mengabdi lebih dari lima tahun di RSUD sebelum resmi menjadi bagian dari BSM, diberhentikan tanpa alasan jelas pada Kamis, 27 Februari 2025. Ia bahkan mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh pimpinan BSM Indramayu.
“Saya dipanggil dan diminta untuk ‘istirahat’ dulu, lalu ditekan untuk membuat surat pengunduran diri. Saya bingung, kenapa diberhentikan sepihak padahal belum pernah menerima Surat Peringatan,” ungkap Yogi dengan nada kecewa.
Yang lebih mengkhawatirkan, Yogi merupakan tenaga ahli di Ruang Pemulasaran Jenazah RSUD Indramayu. Tugasnya meliputi serangkaian proses penting seperti memandikan, merawat, menyembahyangkan, hingga persiapan pemakaman jenazah.
Padahal, persyaratan untuk bekerja di ruang krusial tersebut sangat jelas. Selain Surat Keterangan MMPI dari rumah sakit pemerintah, tenaga pemulasaran jenazah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan sertifikat pelatihan khusus pemulasaran jenazah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BSM Indramayu, Yugo, membenarkan adanya “pengistirahatan” sementara terhadap Yogi selama tiga bulan. Ia juga meminta Yogi untuk mengevaluasi diri atas dugaan kesalahan yang diperbuat selama bekerja di bawah naungan BSM. “Hasil musyawarah dengan manajemen RSUD, Yogi diistirahatkan dulu. Jika ingin kembali, harus melamar kerja lagi,” ujarnya.
Merasa diperlakukan tidak adil, Yogi berencana mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Indramayu. Ia juga berharap pihak manajemen RSUD dapat mempertimbangkan kembali posisinya, mengingat pengalamannya bekerja lebih dari delapan tahun di lingkungan rumah sakit. Situasi ini semakin pelik karena Yogi saat ini tengah membutuhkan biaya pengobatan untuk anaknya yang mengalami patah tulang.
Ironisnya, tanggapan dari Humas RSUD Indramayu justru mengindikasikan adanya celah dalam standar kualifikasi tenaga non-medis di ruang jenazah. “Bismillah, mohon maaf mas, Mas Yogi statusnya tenaga BSM, jadi bisa koordinasi dengan manajemen BSM,” jawab Humas RSUD singkat.
Pernyataan ini seolah mengamini dugaan bahwa tenaga outsourcing di Ruang Jenazah tidak memiliki standar sertifikasi khusus yang ketat. Padahal, meskipun sertifikasi formal mungkin absen, idealnya mereka tetap wajib mengikuti pelatihan dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) serta standar pelayanan yang berlaku dalam penanganan jenazah. Kompetensi dalam memandikan, mengkafani, dan persiapan lainnya menjadi hal yang mutlak diperlukan.
Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar rekrutmen dan kualifikasi tenaga kerja, khususnya di unit pelayanan yang sensitif seperti pemulasaran jenazah. Ketiadaan sertifikasi yang dipersyaratkan dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas pelayanan dan bahkan potensi masalah etika. Masyarakat Indramayu tentu berharap RSUD sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dapat memastikan seluruh tenaga kerjanya, termasuk yang berstatus outsourcing, memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.















