Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

GAPURA Indramayu Soroti Peredaran Obat Terlarang di Bongas, Siap Lapor BNN dan MUI

95
×

GAPURA Indramayu Soroti Peredaran Obat Terlarang di Bongas, Siap Lapor BNN dan MUI

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, suarapantura.id – Peredaran obat-obatan terlarang di Indramayu kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Gerakan Penyelamat Uang Rakyat (GAPURA) Indramayu, melalui Ketua, Rudi Leonardi, menyatakan keprihatinannya atas maraknya penjualan obat keras seperti Exsimer dan Tramadol tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Bongas.

Rudi bahkan berencana melaporkan temuan ini kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Modus Penjualan Berkedok “Toko Obat” dan Sistem COD Peredaran obat-obatan terlarang ini, yang menurut Rudi Leonardi sudah menjadi rahasia umum, terkesan terorganisir dengan rapi. Para bandar berkedok “toko obat” dan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menjual Exsimer dan Tramadol secara bebas. Mirisnya, para pengguna muda kerap menjadi korban penangkapan, sementara para bandar utama leluasa beroperasi.

“Ini bukan lagi rahasia umum, mereka (bandar) berkedok toko obat dan menjual bebas via COD. Yang ditangkap korbannya, bandarnya aman,” ungkap Rudi Leonardi pada Jumat (30/05/2025).

Indikasi Adanya Koordinasi dan Setoran ke Aparat

Penelusuran tim di lapangan menemukan fakta yang mengejutkan. Sumber informasi menyebutkan adanya dugaan koordinasi terstruktur, di mana terdapat oknum berinisial E, sebagai penyuplai utama yang akrab dipanggil “Ayah.” Lebih lanjut, ada koordinator yang bertugas mengumpulkan uang setoran kepada pihak Polsek dan Polres agar penjualan obat-obatan tersebut tetap aman.

“Yang kami temukan ada koordinatornya yang mengambil (mengumpulkan) uang buat setoran ke Polsek dan Polres agar penjualannya aman,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Tim juga mendapati aktivitas mencurigakan di kediaman E (Perempuan) di Bongas Sabrang Wetan, Indramayu, pada Jumat (30/05/2025), di mana banyak pemuda-pemudi keluar masuk area rumah tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang jenis Exsimer, Tramadol, dan lainnya.

Bahaya Exsimer dan Tramadol: Ancaman Serius bagi Generasi Muda Tramadol dan Exsimer (Chlorpromazine) adalah jenis obat yang seharusnya memerlukan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat. Tramadol merupakan analgesik golongan opioid yang biasa diresepkan untuk mengatasi nyeri pascaoperasi atau nyeri kronis. Sementara itu, Exsimer adalah obat antipsikotik untuk gangguan mental berat seperti skizofrenia dan bipolar.

Penyalahgunaan kedua obat ini sangat berbahaya. Tramadol dapat menyebabkan euforia sesaat namun berujung pada kecanduan, kejang, depresi pernapasan, bahkan kematian akibat overdosis. Exsimer, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan gangguan motorik, tremor, hingga sindrom neuroleptik maligne yang mematikan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengancam pidana 15 tahun bagi pengedar obat Tramadol dan sejenisnya tanpa resep dokter.

“Obat seharusnya menyembuhkan. Namun di tangan yang salah, ia bisa menjelma jadi racun yang perlahan mencabut kewarasan, bahkan nyawa,” tegas Rudi.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Laporan ke BNN serta MUI Menyikapi kondisi ini, GAPURA Indramayu sangat berharap kepada Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, untuk menindak tegas para penjual obat-obatan terlarang tersebut. Selain itu, GAPURA juga mendesak agar oknum-oknum yang membekingi praktik ilegal ini turut ditindak.

“Kami berharap kepada Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menindak tegas para penjual obat-obatan tersebut dan menindak para oknum pelaku yang membekingi,” pungkas Rudi Leonardi.

Dengan rencana pelaporan ke BNN dan MUI, GAPURA Indramayu menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran obat terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!