Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

15 Begal dan Maling Motor di Indramayu Dibekuk dalam Operasi Jaran Lodaya 2025

57
×

15 Begal dan Maling Motor di Indramayu Dibekuk dalam Operasi Jaran Lodaya 2025

Sebarkan artikel ini

Indramayu, suarapantura.id – Gerak cepat jajaran Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus 15 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama gelaran Operasi Jaran Lodaya 2025. Operasi yang berlangsung sejak April hingga Juni 2025 ini berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran.

 

“Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka,” ungkap AKP Arwin saat konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Kamis (3/7/2025).

Dari 15 tersangka yang diamankan, sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus curat, sementara enam lainnya merupakan pelaku curas. Para tersangka curat meliputi T (34), K (25), S (40), S (23), I F (23), M S (37), S (26), S (42), dan M K (31). Sedangkan tersangka curas adalah A (25), P S (17), M H A (17), A T P (20), R S (17), dan P S (17). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

AKP Muchammad Arwin Bachar merinci modus operandi para pelaku. Untuk kasus curat, tersangka biasanya merusak kunci kontak sepeda motor korban sebelum membawanya kabur. Sementara itu, dalam kasus curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merampas sepeda motor dengan ancaman senjata tajam.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPKB, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan peralatan yang digunakan saat beraksi.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk kasus curat, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara untuk kasus curas,” tegas Arwin.

Di tempat yang sama, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi atau mengetahui tindak kejahatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!