INDRAMAYU, suarapantura.id – Jajaran Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah. Kasus ini terbongkar setelah seorang nenek berusia 65 tahun diamankan sebagai tersangka utama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.
“Tersangka berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga kuat memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi. Padahal, Arab Saudi adalah negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar AKP Arwin kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).
Arwin merinci, perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Para korban diiming-imingi proses keberangkatan cepat, gaji fantastis sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp7 juta.
Nahas, salah satu korban bernama Wasinah binti Sumali Kadi meninggal dunia di Arab Saudi, diduga akibat penganiayaan oleh majikannya. Sementara itu, korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah mengalami sakit selama bekerja di sana.
“Kedua korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelas Arwin.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup jika perbuatannya mengakibatkan kematian korban.
Di tempat yang sama, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

















