Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen di Cirebon Picu Konflik Warga dan Intimidasi Jurnalis

69
×

Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen di Cirebon Picu Konflik Warga dan Intimidasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

CIREBON, suarapantura.id – Pemasangan tiang jaringan WiFi oleh perusahaan Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai protes keras dari sejumlah warga. Konflik ini semakin meruncing dengan dugaan intimidasi terhadap awak media yang meliput permasalahan tersebut.

Sejumlah tiang Moratelindo Oxygen diketahui telah ditanam di lahan pekarangan warga tanpa izin dan tanpa kompensasi yang jelas. Permasalahan ini mencuat pada Senin, 14 Juli 2025, ketika warga mulai membicarakan ketidakberesan tersebut, mendorong awak media untuk melakukan investigasi. Di lapangan, ditemukan beberapa tiang yang sudah terpasang tanpa sepengetahuan pemilik lahan, bahkan ada yang terpaksa dicabut kembali setelah warga menolak.

Ironisnya, proses pemasangan tiang ini dilakukan oleh vendor Moratelindo Oxygen dengan pendampingan Ketua RT setempat, namun tanpa sosialisasi atau rapat terbuka dengan warga. Penentuan titik pemasangan juga dinilai sepihak dan tidak melibatkan masyarakat.

Kompensasi Janggal dan Keluhan Warga

Ketua RW 02 Pesantren, Kurdika, membenarkan bahwa pihaknya menerima dana kompensasi sebesar Rp35.500.000 dari perusahaan. Dana tersebut, menurut Kurdika, dibagikan kepada delapan RT masing-masing Rp2 juta, sisanya untuk keperluan BAPERMAS dan lainnya.

Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa warga terdampak justru mengaku tidak menerima kompensasi. Hanya satu warga yang mengaku menerima Rp150 ribu dari Ketua RT 06, yang diklaim sebagai “kebijakan pribadi”. Di lokasi lain, seorang warga mengaku dikunjungi Ketua RT 03 dan vendor, namun merasa sungkan menolak, sehingga tiang tetap ditanam tanpa kompensasi. Ada pula pengakuan warga yang meminta kompensasi Rp1 juta, namun tiang akhirnya dicabut karena tidak ada kesepakatan.

Pernyataan Perusahaan dan Insiden Intimidasi

Pada Selasa, 15 Juli 2025, awak media mendatangi kantor Moratelindo Oxygen di kawasan Bypass Cirebon untuk meminta klarifikasi. Sofyan, perwakilan dari divisi lapangan, menyambut baik dan menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap keberatan warga. Ia mempersilakan warga melapor jika ada tiang yang dipasang dan merasa keberatan, dan tiang akan dicabut serta dipindahkan.

Namun, di tengah pertemuan itu, insiden intimidasi terhadap awak media terjadi. Salah satu jurnalis menerima telepon bernada ancaman yang menantang duel fisik. Sekitar 30 menit kemudian, wartawan lainnya menerima pesan kasar dan ancaman serius melalui telepon dan WhatsApp dari seseorang berinisial AG, yang diketahui anggota LPM Kelurahan Kalijaga. Dugaan kuat, ancaman ini terkait dengan kunjungan awak media ke kantor Moratelindo Oxygen.

Konfrontasi Lanjutan di Kediaman Ketua RT

Situasi semakin memanas pada malam harinya, Selasa, 15 Juli 2025, saat awak media mengunjungi kediaman Ketua RT 03 untuk meminta klarifikasi terkait pemasangan tiang tanpa izin. Ketua RT 03 mengakui kesalahannya dengan dalih terpaksa karena pemilik rumah tinggal di luar wilayah RW 02.

Namun, di tengah wawancara, awak media diminta berpindah ke tempat saudara Ketua RT 03, dengan alasan Ketua RW 02 dan vendor perusahaan sudah menunggu. Sesampainya di lokasi, awak media justru disambut tidak menyenangkan oleh AG yang sama, yang sebelumnya melakukan intimidasi. AG bersikap arogan, melontarkan kalimat kasar, serta melakukan intimidasi verbal dan ancaman fisik terkait liputan pemasangan tiang WiFi. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, awak media memutuskan meninggalkan lokasi.

Pelanggaran Kebebasan Pers dan Tuntutan Transparansi

Insiden ini mencoreng kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan kerja jurnalis. Kasus pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput informasi publik ini akan menjadi perhatian serius.

Rangkaian konflik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola kerja sama antara aparatur lingkungan RW 02 Pesantren dengan pihak vendor Moratelindo Oxygen. Pemasangan infrastruktur di lingkungan warga semestinya dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, disertai sosialisasi terbuka, dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik lahan.

Seluruh informasi dan dokumentasi lapangan, termasuk rekaman audio-visual serta bukti pesan intimidasi, telah diamankan sebagai arsip dan akan digunakan sebagai bahan pelaporan resmi kepada pihak berwenang. Media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!