INDRAMAYU, suarapantura.id – Konflik keluarga terkait sengketa tanah warisan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu semakin memanas. Sidang pra-mediasi yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, gagal mencapai titik terang, bahkan terkuak adanya gugatan fantastis senilai Rp 1 miliar yang ditujukan kepada dua cucu yatim, Jaki dan Heryatno. Ironisnya, salah satu tergugat baru berusia 12 tahun.
Permasalahan ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh kakek dan nenek kandung terhadap cucu-cucu mereka, warga Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mereka menggugat Jaki dan Heryatno, bersama ibu mereka, Rastiah (istri almarhum Suparto), atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan penyerobotan tanah.
Dalam mediasi pertama, pihak tergugat telah menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Namun, upaya damai itu kandas lantaran pihak kakek-nenek bersikukuh agar rumah yang ditempati para tergugat harus segera dikosongkan. “Silakan dibawa entah ke mana, terserah,” ujar pihak penggugat, seperti ditirukan oleh Yopi Rudianto, kuasa hukum para tergugat.
Mediasi lanjutan dijadwalkan pada 23 Juli 2025, namun ketegangan semakin memuncak menyusul pengungkapan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang dianggap sangat memberatkan bagi kedua anak yatim tersebut.
Salah satu poin keberatan yang mengemuka dalam mediasi adalah pernyataan dari pihak kakek atau kuasanya yang menyebut Rastiah, ibu dari Jaki dan Heryatno, sebagai “bekas menantu.” Yopi Rudianto dengan tegas membantah sebutan tersebut.
Menurutnya, putusnya hubungan Rastiah dengan Suparto adalah karena “cerai mati” (suami meninggal dunia), bukan perceraian hidup.
”Kalau cerai mati, artinya garis nasab yang ada tetap menantu, itu anak menantu, bukan anak bekas menantu,” jelas Yopi. Ia menambahkan bahwa Suparto adalah anak kandung dari kakek dan nenek penggugat yang kemudian menikah dengan Rastiah dan memiliki Jaki serta Heryatno. “Sudah jelas-jelas ini punya anak Suparto. Suparto punya anak Jaki dan Heryatno dan disatukan, tidak ada putus garis nasab,” imbuhnya.
Namun, di tengah perseteruan ini, pihak kakek secara mengejutkan mengklaim bahwa Jaki dan Heryatno bukanlah cucu kandung mereka. Yopi Rudianto berjanji akan membuktikan di persidangan bahwa Jaki dan Heryatno adalah cucu kandung, bukan “cucu tiri.”
Yopi Rudianto menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sebagian besar adalah milik almarhum Suparto dan Rastiah. Tanah itu dibeli pada 2008 dengan total harga Rp 35 juta, di mana Suparto dan Rastiah berkontribusi Rp 12 juta, sementara kakek dan nenek menyumbang Rp 23 juta. Namun, Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut justru dibuat atas nama kakek dan nenek pada 2010.
Setelahnya, kakek dan nenek mengizinkan Suparto dan Rastiah untuk membangun rumah di atas tanah tersebut. Yopi menegaskan, selama proses pembangunan rumah, tidak ada sumbangan sedikit pun dari pihak kakek dan nenek. “Yang membuat rumah itu Suparto almarhum dan Rastiah,” tegasnya.
Kematian Suparto Jadi Pemicu Konflik
Perseteruan ini memuncak setelah Suparto meninggal dunia pada 23 Desember 2023. Mirisnya, hanya tiga hari setelah Suparto meninggal, pihak kakek dan nenek langsung meminta “usahanya” (tanah dan rumah) dikembalikan. Yopi Rudianto menyoroti kesamaan jumlah uang awal pembelian tanah (Rp 35 juta) dengan tanggal meninggalnya Suparto, seolah ini adalah “amanah” yang kini dipersoalkan.
Yopi Rudianto mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak gugatan ini terhadap masa depan kedua anak yatim yang masih berusia 12 tahun. “Di sana itu sudah hilang rumah tidak diakui, hilang masa depan, hilang lagi nasab garis, kakeknya tidak mengakui cucunya, bukan cucu kandung,” pungkas Yopi.
Gugatan fantastis senilai Rp 1 miliar terhadap anak-anak di bawah umur ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan serta kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia.

















