INDRAMAYU, suarapantura.id_ — Aktivitas galian tanah diduga menyasar lahan pertanian di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan keterangan konsultan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat Jawa Barat, hingga sa’at ini belum tercatat adanya izin pertambangan resmi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Humas ESDM pusat Jawa Barat, Fitri saat memberikan penjelasan terkait informasi peta digital sektor Mineral dan Batubara (Minerba) menampilkan sejumlah area berpoligon biru dan label perusahaan.
Dalam penjelasanya peta bertajuk ESDM Mineral dan Batubara Jawa Barat tersebut, terlihat sejumlah layer informasi, di antaranya potensi sumber daya dan cadangan mineral, serta batas administrasi KSP Area. Beberapa label perusahaan juga tampak pada sejumlah area di dalam peta.
Namun, ibu fitri menegaskan, kemunculan nama perusahaan pada peta digital tidak otomatis berarti perusahaan tersebut sedang menjalankan aktivitas pertambangan.
“Di Kabupaten Indramayu sampai sa’at ini belum ada yang tercatat izin resmi. Di aplikasi statusnya hanya terdaftar, tetapi itu berbeda dengan status aktif. Kalau melakukan kegiatan galian tanpa izin, ada konsekuensi hukumnya,” jelasnya, pada Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, keberadaan nama perusahaan atau poligon pada sistem informasi Minerba perlu dilihat berdasarkan status dan dokumen perizinannya. Artinya, masyarakat tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa perusahaan yang muncul dalam peta sedang melakukan kegiatan pertambangan.
“Label perusahaan pada peta tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan tersebut sedang melakukan kegiatan pertambangan. Bisa saja perusahaan itu tidak berjalan. Kalau berjalan tanpa izin, sanksinya bisa pidana, apalagi tidak ada selembar surat yang menjelaskan,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivitas penggalian tanah di Kabupaten Indramayu marak justru disebut terjadi di sejumlah wilayah. Bahkan, terdapat dugaan tanah hasil galian dari lahan pertanian kemudian diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan maupun proyek pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas penggalian, terutama apabila material yang diambil berasal dari lahan sawah atau kawasan yang memiliki fungsi pertanian.
Persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas pengambilan tanah, tetapi juga menyangkut perubahan fungsi lahan, dampak terhadap produktivitas pertanian, lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga kemungkinan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan.
“Apabila aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan atau pengambilan material masuk dalam kategori mineral bukan logam atau batuan, maka status perizinan dan kewenangan pengawasannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.” Ujarnya.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apakah aktivitas penggalian di wilayah mereka telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Informasi yang semestinya dapat dijelaskan antara lain status izin usaha pertambangan atau perizinan terkait, koordinat wilayah kegiatan, kesesuaian dengan tata ruang, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Termasuk apabila terdapat kewajiban sosial atau program tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Kejelasan tersebut menjadi semakin penting ketika kegiatan penggalian berada di sekitar lahan pertanian dan permukiman warga.
Sebab, aktivitas penggalian tanah tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari perubahan kontur tanah, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan angkutan, debu, genangan, hingga hilangnya fungsi lahan pertanian. Pernyataan ESDM pusat Jawa Barat bahwa belum tercatat izin pertambangan resmi di Kabupaten Indramayu sekaligus memunculkan pertanyaan lain.
Jika memang terdapat aktivitas penggalian dan material hasil galian diperjualbelikan secara terbuka, siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana penegakan hukumnya?, pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Apabila suatu kegiatan memang legal, pemerintah dapat menjelaskan dasar perizinannya. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Jangan sampai di satu sisi aktivitas galian terlihat berlangsung secara terbuka, sementara di sisi lain status perizinannya justru disebut belum tercatat resmi.
“Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan dan sinkronisasi data antara pemerintah daerah, ESDM, instansi lingkungan hidup, tata ruang, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar legal atau justru terdapat dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.” Pungkasnya.
Suara Pantura akan terus menelusuri informasi terkait lokasi-lokasi galian di Kabupaten Indramayu, termasuk status perusahaan, legalitas kegiatan, asal material, serta pihak yang membeli dan memanfaatkan hasil galian tersebut.

















