IDRAMAYU, suarapantura.id_ — Pengadaan buku di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Indramayu melalui program bantuan pemerintah (BANPEM) menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ABRI mempertanyakan mekanisme pembelian buku yang disebut-sebut dilakukan langsung dengan penerbit.
Sorotan tersebut muncul karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur secara khusus mekanisme penjualan buku. Dalam Pasal 63 ayat (1), penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Informasi yang diterima menyebutkan terdapat pengadaan buku yang diduga bersumber dari beberapa penerbit. Jika benar transaksi dilakukan langsung antara sekolah dan penerbit untuk kategori buku teks pendamping, mekanisme tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen pengadaan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM ABRI Kabupaten Indramayu, Hanafi, meminta penggunaan dana bantuan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau benar ada pembelian buku secara langsung kepada penerbit, ini harus dijelaskan. Jangan sampai mekanismenya tidak sesuai aturan, terlebih sumber dananya berasal dari bantuan pemerintah,” ujar Hanafi, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan buku telah diterima sekolah. Dokumen seperti rencana kebutuhan, daftar buku, harga satuan, pihak penjual, bukti pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana perlu dibuka jika memang diperlukan untuk memastikan mekanismenya.
UU 3/2017 juga mengatur sanksi administratif bagi penerbit yang melanggar ketentuan Pasal 63.
Sementara itu, perlu diluruskan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bukan mekanisme distribusi buku.
Kini publik menunggu penjelasan pihak sekolah, penerbit, serta instansi pendidikan terkait: apakah buku tersebut benar dibeli langsung dari penerbit, atau melalui distributor maupun toko buku.
Klarifikasi berbasis dokumen diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu, sekaligus memastikan penggunaan dana BANPEM berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

















