Indramayu, suarapantura.id – Ratusan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Indramayu, yang meliputi Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Anjatan, Sukra, dan Patrol, antusias menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Acara diinisiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Partai PDI Perjuangan dari Dapil Jabar XII (Kota Cirebon, Kab. Cirebon, dan Kab. Indramayu), Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., ini berlangsung di Red Box Cafe, Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, pada Rabu (16/04/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perda yang dinilai akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para lansia. Mereka tampak seksama mendengarkan pemaparan dari Diah Fitri Maryani mengenai poin-poin penting dalam perda tersebut.
Menanggapi antusiasme warga, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Dapil 6, H. Enting, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya. Ia berharap program penyebarluasan informasi seperti ini dapat terus dilakukan di daerah-daerah lain yang memiliki kepedulian terhadap isu lansia.
“Kami sebagai anggota DPRD kabupaten sangat berharap program ini bisa menjadi diskusi dan perhatian bagi daerah lain,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para lansia dan keluarga mereka, mengenai hak dan fasilitas yang dijamin oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2023. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi perda ini di tingkat kabupaten dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan lanjut usia di Jawa Barat, khususnya di wilayah Indramayu.

















