INDRAMAYU, suarapantura.id – Polemik mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023-2024 serta larangan siswa membawa sepeda motor di SMKN 1 Bongas, Indramayu, akhirnya menemukan titik terang. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi, menyatakan hasil audiensi dengan pihak sekolah pada Jumat, 25 Juli 2025, telah mencapai kejelasan.
Sebelumnya, LSM Abdi Lestari melayangkan surat permohonan audiensi untuk melakukan kontrol sosial terkait Dana BOS. Hanafi sempat menyayangkan dugaan keengganan kepala sekolah untuk menemui timnya. Namun, miskomunikasi jadwal audiensi diklarifikasi oleh Plt. Kepala SMKN 1 Bongas, Sarwa, S.S., M.M., melalui Wakil Kepala Sekolah Tri Ayatno. Tri menjelaskan padatnya agenda sekolah menjadi penyebab tertundanya pertemuan.
“Alhamdulillah, hasilnya informasi yang kami dapat sesuai dengan data yang kami punya dan sudah clear,” ujar Abdul Hanafi setelah pertemuan yang berlangsung harmonis tersebut.
Dalam audiensi itu, Tri Ayatno merinci bahwa pengelolaan Dana BOS telah dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
https://suarapantura.id/pwi-kalbar-polisikan-wawan-suwandi-soal-klaim-jabatan-plt-ketua/
https://suarapantura.id/seniman-indramayu-kini-aman-nyaman-lewat-sosialisasi-perlindungan-sdm-kesenian/
https://suarapantura.id/paksi-indonesia-usulkan-perangi-pungli-dalam-sosialisasi-aman-nyaman-seniman-reang/
https://suarapantura.id/indramayu-bersiap-gelar-pilkades-digital-perdana-jadi-percontohan-jawa-barat/
https://suarapantura.id/pencarian-bocah-hilang-di-sungai-kali-jajar-kedokan-bunder-terus-berlangsung-hingga-malam/
Anggaran yang dialokasikan mencakup komponen seperti penggajian honorer, operasional rutin, dan penunjang pembelajaran. Terkait potensi perbedaan data jumlah siswa, Tri menyatakan siap melakukan rekonsiliasi data jika diperlukan.
Selain Dana BOS, SMKN 1 Bongas juga menjelaskan kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor. Aturan ini diberlakukan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas, mengingat banyak siswa belum cukup umur dan tidak memiliki SIM. Sekolah menyediakan area parkir di luar gedung utama dengan retribusi Rp2.000 per motor. Tri menegaskan biaya ini digunakan untuk pengelolaan kebersihan, keamanan, dan upah petugas parkir, serta mengklarifikasi bahwa lahan parkir tersebut adalah milik masyarakat, bukan sekolah.
Pihak SMKN 1 Bongas berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen sekolah untuk berinteraksi positif dengan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan pendidikan.

















