INDRAMAYU, suarapantura.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAPURA Indramayu, Rudi, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu untuk segera bertindak tegas menyikapi maraknya peredaran obat terlarang di desa Arjasari kecamatan patrol Kabupaten Indramayu.
Desakan ini muncul setelah viral nya sebuah video singkat yang menunjukkan bekas sobekan bungkus obat terlarang jenis Tramadol dan exstimer berserakan di tanah, yang diduga kuat diperjualbelikan secara bebas di rumah seorang berinisial (J) di Desa Arjasari kecamatan Patrol.
Rudi menyatakan keprihatinannya atas fenomena tersebut, yang menurutnya mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indramayu. “Saya sangat miris dan prihatin melihat video itu, seolah-olah penegak hukum di Indramayu ini lemah,” ujarnya. Oleh karena itu, Rudi berkoordinasi dengan Ketua MUI Indramayu, Juhadi, untuk segera turun langsung ke lapangan dan menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ini. Minggu, (25/05/2025).
Desakan ini juga didasari oleh landasan agama, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 104 dan Al-A’raf ayat 157, yang menegaskan pentingnya amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Secara spesifik, Rudi berharap Ketua MUI dapat segera menghentikan peredaran obat di wilayah Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Af. Tindakan cepat dan tegas dari MUI diharapkan dapat menjadi katalisator bagi penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran obat terlarang yang meresahkan dan berdampak merugikan umat.

















