Indramayu, suarapantura.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum tenaga pendidik di lingkungan sekolah dasar negeri. Sejumlah warga mempertanyakan keteladanan pendidik sekaligus pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pendidikan.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah komponen masyarakat setempat pada Jumat (23/10/2026). Mereka menyebut dugaan itu melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial A yang bertugas di UPTD SDN II Cikedung, Kecamatan Cikedung, dan seorang guru berinisial N dari UPTD SDN III Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.
Warga menilai, setiap tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perilaku dan nama baik institusi tempatnya bertugas. Terlebih, guru memiliki peran penting dalam memberikan teladan kepada peserta didik maupun masyarakat.
“Peristiwa seperti ini berpotensi mencoreng citra dunia pendidikan apabila tidak ditangani secara tepat. Kami berharap ada klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan serta penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga pendidik lainnya di lingkungan sekolah. Warga turut mempertanyakan sikap organisasi profesi, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kecamatan Cikedung.
Lurah Cikedung Benarkan Adanya Mediasi
Di tempat terpisah, Lurah Desa Cikedung, Sunanto, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi pembicaraan warga dan mediasi disebut telah dilakukan.
Menurut Sunanto, dalam pertemuan tersebut muncul persoalan rumah tangga yang melibatkan pihak-pihak terkait. Ia menyampaikan bahwa Hj. A disebut memilih mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan sang suami, H. K. Namun, suaminya dikabarkan belum mengambil keputusan dan masih mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan perselingkuhan dan persoalan rumah tangga tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Upaya Konfirmasi Masih Dilakukan
Sejumlah awak media berupaya menemui H. K di kantor UPTD Puskesmas Tugu pada Sabtu (24/10/2026). Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Seorang pedagang kaki lima di sekitar kantor tersebut menyampaikan bahwa H. K belum terlihat sejak pagi hari. Keterangan itu merupakan informasi dari saksi di lokasi dan belum dapat memastikan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari kedua tenaga pendidik yang disebutkan, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Aspek Disiplin dan Ketentuan Hukum
Dalam hal penegakan disiplin, pemerintah telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS melalui peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan unsur pelanggaran yang sesuai dengan aturan. Dugaan perselingkuhan tidak serta-merta dapat disamakan dengan pelanggaran berupa hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur apabila terdapat laporan atau bukti yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, klarifikasi dari pihak sekolah, dinas pendidikan, dan organisasi profesi dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak terkait.
Prinsipnya, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

















