Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Gaya Koboi Pemutus Meteran Tuai Kecaman: Profesionalitas Perumdam TDA Dipertanyakan

170
×

Gaya Koboi Pemutus Meteran Tuai Kecaman: Profesionalitas Perumdam TDA Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Indramayu, Jawa Barat, suarapantura.id – Aksi pencopotan meteran air oleh seorang pria paruh baya yang mengaku bukan karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu berbuntut panjang. Insiden di salah satu desa di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ini menuai kritik pedas dari Ketua Komite Anti Mafia Niaga Indonesia (KANNI) Indramayu, A Kodir, pada Selasa (29/04/2025).

Kodir mengecam keras tindakan pria yang tidak mengenakan seragam dinas dan tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai petugas Perumdam saat melakukan pemutusan meteran air pelanggan yang dituding melakukan tunggakan. Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak profesional untuk sebuah perusahaan milik daerah.

“Manajemen Perumdam Tirta Darma Ayu perlu berbenah. Sangat tidak profesional jika petugas perusahaan daerah bertindak layaknya koboi dan tidak bisa membuktikan legalitasnya saat bertugas, terutama saat melakukan eksekusi pemutusan meteran air,” tegas Kodir.

Lebih lanjut, Kodir mengingatkan bahwa pemutusan sambungan air PDAM harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan daerah setempat.

“Saya sangat menyayangkan tindakan individu yang bukan petugas resmi Perumdam Tirta Darma Ayu melakukan pemutusan sambungan meteran air. Apalagi ada pengakuan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan. Saya akan segera mengkonfirmasi ke kantor Perumdam Tirta Darma Ayu untuk menelusuri anggaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kontrak kerja harian lepas ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Perumdam Tirta Darma Ayu Sindang, Lina, saat dikonfirmasi di kantornya menyatakan bahwa pihaknya menganggap pelaksanaan pemutusan tersebut telah sesuai prosedur. Namun, terkait legalitas petugas harian lepas yang diperintahkan untuk melakukan pemutusan, ia mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasikan kepada Humas pusat Perumdam.

“Betul, yang bersangkutan adalah petugas harian lepas. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas pusat,” singkat Lina saat ditemui di ruang kerjanya.

Di sisi lain, muncul kabar bahwa Perumdam Tirta Darma Ayu diduga tidak melaksanakan kewajiban tera meter air secara rutin. Padahal, dasar hukum pemutusan meteran air PDAM Indramayu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Air Minum, serta regulasi internal PDAM. Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap profesionalitas dan tata kelola Perumdam Tirta Darma Ayu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!