Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Birokrasi & Pemerintahan

Heboh Indramayu: Syarat Calon Kuwu Turun Jadi SMP, Baca Tulis Quran Dihapus!

336
×

Heboh Indramayu: Syarat Calon Kuwu Turun Jadi SMP, Baca Tulis Quran Dihapus!

Sebarkan artikel ini

Indramayu, suarapantura.id – Geger dengan keputusan Pansus 5 DPRD Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa. Jelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa pada tahun 2025, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam adalah persyaratan bagi calon kepala desa.

Ketua Pansus 5, Romdoni, mengungkapkan bahwa setelah melalui pembahasan intensif dan alot antar fraksi pada Selasa (6/5/2025), disepakati bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kuwu tetap Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Keputusan ini mematahkan kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa Pansus akan mengusulkan persyaratan pendidikan yang lebih tinggi, yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, melampaui ketentuan dalam Undang-Undang Desa.

“Betul, sebelumnya di draft syarat kuwu adalah SMA. Namun berdasarkan pembahasan di pansus kita menetapkan SMP,” ujar Romdoni. Ia mengakui bahwa pembahasan mengenai poin ini berlangsung cukup panjang dan diwarnai perdebatan, namun akhirnya mencapai mufakat secara demokratis dan kekeluargaan.

Baca Juga:

  • https://suarapantura.id/dana-desa-jadi-sorotan-wabup-indramayu-tekankan-transparansi-ke-para-kuwu/
  • https://suarapantura.id/jaringan-obat-keras-ilegal-di-indramayu-terbongkar-polisi-amankan-ratusan-butir-tramadol/
  • https://suarapantura.id/gelombang-protes-guncang-kantor-desa-dadap-warga-geruduk-kuwu-diduga-gelapkan-dana-publik-dan-lakukan-nepotisme/
  • https://suarapantura.id/realisasikan-dana-desa-pemerintah-desa-eretan-wetan-gercep-bangun-cor-jalan-lingkungan/
  • https://suarapantura.id/daiyatun-khoirun-nisa-siswi-berprestasi-sdn-2-cilandak-juara-lomba-sempoa-bayangan/
  • https://suarapantura.id/peternak-ayam-jeritkan-keadilan-ke-dedi-mulyadi-birokrasi-indramayu-rusak/

Selain masalah pendidikan, isu lain yang tak kalah menarik perhatian adalah persyaratan kemampuan membaca dan menulis Al-Quran bagi calon kuwu. Romdoni menjelaskan bahwa Pansus 5 memutuskan untuk meniadakan persyaratan ini.

Menurutnya, syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai sudah cukup representatif.

“Di syarat ini pansus memutuskan meniadakan, kita menghilangkan syarat ini karena cukup terwakilkan dengan syarat bertaqwa kepada Tuhan YME,” jelas legislator Partai Golkar dari Jatibarang ini.

Lebih lanjut, Romdoni menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pemerintahan Desa ini masih akan terus berlanjut hingga tanggal 17 Mei 2025. Setelah rampung, keseluruhan isi Raperda akan dilaporkan melalui sidang paripurna DPRD Indramayu dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan Pansus 5 ini dipastikan akan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indramayu yang tengah bersiap menyambut pesta demokrasi di tingkat desa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!