Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program “Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025”. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh uang tunai layak edar untuk kebutuhan Lebaran, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan keperluan lainnya.
Layanan penukaran uang baru ini akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, dan berlangsung hingga Kamis, 27 Maret 2025. BI telah membagi periode penukaran menjadi empat fase untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat.
Berikut adalah rincian periode penukaran uang baru:
* Periode Pertama:
* Pemesanan: Mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB
* Penukaran: 4-9 Maret 2025
* Periode Kedua:
* Pemesanan: Mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
* Penukaran: 10-16 Maret 2025
* Periode Ketiga:
* Pemesanan: Mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
* Penukaran: 17-23 Maret 2025
* Periode Keempat:
* Pemesanan: Mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
* Penukaran: 24-27 Maret 2025
Masyarakat yang ingin menukarkan uang di kas keliling BI diwajibkan untuk melakukan pemesanan secara online melalui situs resmi PINTAR BI. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan memastikan alur penukaran yang lebih teratur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jangan sampai kehabisan kuota,” ujar juru bicara BI.
Pecahan uang yang tersedia untuk penukaran di kas keliling dapat bervariasi tergantung pada ketersediaan di lokasi. Untuk uang logam, maksimal penukaran adalah 250 keping per pecahan, sedangkan untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan sesuai alokasi BI.
Uang yang diberikan BI dapat berasal dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

















