Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Jaringan Obat Keras Ilegal di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Butir Tramadol

64
×

Jaringan Obat Keras Ilegal di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Ratusan Butir Tramadol

Sebarkan artikel ini

Indramayu, suarapantura.id – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus membuahkan hasil di Kabupaten Indramayu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jawa Barat baru saja membongkar praktik penjualan sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (34). Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Anjatan ini diciduk di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, pada Senin (5/5/2025) sore.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Tatang Sunarya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

“Kami berhasil mengamankan tersangka K beserta sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 275 butir tablet Tramadol HCI, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai sebesar Rp970.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut,” jelas AKP Tatang pada Selasa (6/5/2025).

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi tersangka adalah dengan menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada pembeli melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas selempang berwarna hitam, di dalam lemari kamar, serta telepon genggam yang tergeletak di atas kasur.

Lebih lanjut, AKP Tatang menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran obat terlarang maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya di lingkungan sekitar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!