INDRAMAYU, suarapantura.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari ABRI Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat melayangkan kritik tajam terhadap Kios Sulajati Desa Limpas, Kecamatan Patrol Indramayu.
Kritik ini muncul setelah LSM ABRI menerima informasi valid terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dikelola kios tersebut.
Dalam keterangan resminya, ketua LSM ABRI Abdul Hanafi, SE menyoroti adanya pengangkutan 4,5 kuintal pupuk dari Kios Sulajati di Desa Limpas Kecamatan Patrol menuju Desa Sidadadi kecamatan Haurgelis oleh seorang bernama Bapak Sumanta.
“Menurut peraturan yang berlaku, pendistribusian pupuk bersubsidi harus berlandaskan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Jika pengambilan pupuk tersebut tidak sesuai dengan RDKK di Desa Sidadadi, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” Jelas Hanafi.
Ketua DPW LSM Abdi Lestari ABRI Jawa Barat, menyatakan keheranannya atas asal-usul pupuk tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa hingga saat ini belum ada pengambilan pupuk dari distributor resmi untuk wilayah Desa Limpas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana 4,5 kuintal pupuk itu didapatkan dan didistribusikan?” ujarnya.
LSM ABRI menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait distribusi pupuk bersubsidi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM ABRI tidak akan ragu menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan melayangkan surat resmi kepada Polres Indramayu Bidang Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipidter) untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas ketua LSM ABRI. Pihak LSM berharap surat ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh pengelola Kios Sulajati.

















