INDRAMAYU, suarapantura.id –
Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko emas. Peristiwa ini terjadi di Toko Mas Dua Putra Jaya, Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (29/7/2025) lalu.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan, kedua pelaku berinisial A (38) warga Kecamatan Gantar dan R (45) warga Kabupaten Subang. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela toko menggunakan obeng.
“Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil perhiasan emas di dalam brankas dan membawa kabur perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres Indramayu, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp130 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas, perhiasan emas seberat 500 gram, serta barang hasil kejahatan berupa satu unit mobil, tiga unit sepeda motor, empat unit ponsel, satu unit tablet, dan satu unit televisi 42 inci.
Sindikat Pencurian Lintas Lokasi
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka kerap mengincar lokasi yang sepi, seperti toko, konter, bengkel, sekolah, hingga peternakan.
“Para pelaku ini meresahkan masyarakat. Saat ini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jika terjadi potensi gangguan keamanan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor ke pihak kepolisian.

















