Indramayu, suarapantura.id -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan perampok bersenjata yang meresahkan warga Indramayu dan Cirebon. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (20), Y (24), dan Y.A (30), semuanya warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu. Penangkapan dramatis terjadi di wilayah Kedokanbunder pada Kamis dini hari (24/4/2025), di mana petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas.
Namun, polisi tidak berhenti di sini. Tiga pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dan joki saat beraksi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan para pelaku, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban, uang tunai Rp1.200.000 hasil kejahatan, serta tiga unit handphone milik para pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di Indramayu dan tiga lokasi di Cirebon sejak Februari hingga April 2025. Modus operandi mereka tergolong sadis, yakni dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor pada malam hari, mengancam dengan golok, menjatuhkan korban, lalu merampas kendaraannya.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga miring, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Para pelaku berbagi hasil kejahatan, masing-masing mengantongi hingga Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, tersangka penadah, Y.A alias Acim, yang merupakan residivis kasus serupa, menjual kembali motor curian dengan keuntungan kecil sekitar Rp200 ribu.
Kini, para pelaku yang tertangkap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan memberikan ultimatum tegas kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dalam waktu 3 x 24 jam. “Kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun, dan kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas jika melawan,” pungkasnya.

















