Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita & Investigasi

Bisnis Haram Rokok Ilegal di Indramayu Menggurita: Aparat Terkesan Mandul

56
×

Bisnis Haram Rokok Ilegal di Indramayu Menggurita: Aparat Terkesan Mandul

Sebarkan artikel ini

Indramayu, Jawa Barat, suarapantura.id  – Praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, bagai benalu yang terus menghisap potensi pendapatan negara. Kendati regulasi tegas melarangnya, bisnis haram ini justru kian subur tanpa sentuhan berarti dari aparat penegak hukum.

Sebuah ironi mencolok tersaji di tengah gembar-gembor pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas rokok tanpa pita cukai. Di lapangan, fakta berbicara lain. Harga miring menjadi daya pikat utama bagi konsumen, membuat rokok bodong ini tetap menjadi primadona di kalangan masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan betapa masifnya peredaran rokok ilegal ini. Hampir di setiap sudut toko kelontong dan kios-kios kecil, produk haram ini dijajakan secara terbuka. Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasokan rokok ilegal dalam skala besar rutin tiba dari berbagai daerah melalui jalur darat. Kondisi ini disinyalir kuat menjadi ladang basah bagi para agen dan pengedar rokok tanpa cukai.

Modus operandi para pemasok pun terbilang rapi. Mereka memanfaatkan mobil boks untuk mengangkut barang haram tersebut, beraksi di kegelapan malam untuk menghindari deteksi petugas. Setibanya di lokasi, rokok ilegal langsung dipindahkan ke gudang penyimpanan, sebelum akhirnya didistribusikan ke pengecer menggunakan sepeda motor.

“Rokok tanpa cukai itu gampang dicari di mana-mana. Harganya murah, pilihannya juga banyak, dari mentol sampai filter ada,” ujar S, seorang konsumen setia rokok ilegal, pada Selasa (13/05/2025). Ia mengaku tidak pernah mengalami kendala saat membeli rokok tersebut.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Losarang ini seharusnya menjadi alarm bagi pihak berwenang. Selain merugikan negara dari sektor pendapatan cukai, bisnis ilegal ini juga menyeret pelakunya ke jurang pidana.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar. Pasal 56 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Sejumlah merek rokok ilegal yang terpantau laris manis di pasaran Losarang antara lain Louis, Arathe, Angker, Flase, Newcastle, dan berbagai merek ilegal lainnya. Kondisi ini jelas membutuhkan tindakan nyata dan terukur dari aparat berwenang untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menjerat pelakunya ke dalam jeruji besi. Pertanyaan besar kini menggelayuti benak publik: sampai kapan bisnis haram ini akan terus menggerogoti Indramayu tanpa tindakan tegas?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!