Indramayu, suarapantura.id – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari (Abri) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat terhadap dugaan pungli parkiran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bongas, Indramayu. Kasus ini bermula dari surat yang dilayangkan LSM Abri yang tak kunjung mendapat tanggapan, hingga akhirnya berujung pada kunjungan langsung ke sekolah tersebut pada Rabu (30/07/2025).
Ketua LSM Abri DPW Jawa Barat, Abdul Hanapi, mengungkapkan kekecewaannya. Saat menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Bongas untuk menanyakan perihal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024, jawaban yang ia dapat jauh dari memuaskan.
“Saya baru empat bulan di sini, jadi saya tidak tahu,” ujar sang kepala sekolah singkat, sembari bergegas pergi dengan alasan akan ada rapat bersama guru lainnya. Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Tak hanya soal dana BOS, dugaan pungli parkiran juga menjadi fokus utama LSM Abri. Abdul Hanapi kemudian menemui salah satu guru berinisial G, yang diduga terlibat dalam penarikan uang parkiran motor di luar area sekolah. Guru G mengakui adanya pungutan sebesar Rp700 per motor dari tarif normal Rp2.000, namun ia berkelit dengan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah wakil kepala sekolah dan menyarankan untuk berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Sayangnya, setelah ditunggu, pihak wakil kepala sekolah tak kunjung memberikan keterangan, terkesan menghindar.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli dan kurangnya transparansi di SMPN 1 Bongas. Patut dicatat bahwa pungutan liar, termasuk dalam layanan parkir, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 36 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Meskipun parkir di luar area sekolah, pungutan ilegal tetap menjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Hanapi menegaskan bahwa LSM Abri akan segera melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Indramayu. “Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan pungli dan ketidakjelasan pengelolaan dana BOS ini harus diusut tuntas demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik-praktik ilegal,” tegas Abdul Hanapi.

















